Informasi Lengkap Seputar Bukti Potong Pajak Online

Bukti potong pajak online amat dibutuhkan bagi wajib pajak yang dipungut pajak penghasilan. Dokumen ini sebagai bukti sudah dipotong pajak yang dibutuhkan guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan atau Masa. Jika Anda ingin mengetahui lebih detail, simak ulasan di bawah ini.

Tentang Bukti Potong Pajak Online
Mulanya, bukti pemungutan pajak ini dibuat manual. Dengan lembar kertas yang perlu dicetak guna bisa dilampirkan dalam pelaporan SPT Pajak yang dilakuk an secara manual juga. Dewasa ini, seiring berkembangnya teknologi, pembuatan dokumen bukti pemungutan pajak harus menyertakan bukti pemotongan PPh. Proses ini pun bisa dilakukan via daring (online).

Tentu saja, sebab melaporkan pajak dapat dilakukan online juga cara membuat bukti pemungutan pajak online. Maka tahap administrasi perpajakan tersebut pun jadi amat mudah. Prosesnya dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja. Anda tak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bukti Potong Pajak Online PPh 21
Bukti potong PPh 21 tersebut dibuat oleh perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan yang memungut pajak penghasilan atas gaji karyawan maupun penerima upah.

Bukti potong PPh 21 tersebut harus diberikan perusahaan ke penerima upah atau gaji paling lambat 1 bulan usai tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh 21 berwujud Formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta. Sedangkan Formulir 1721 A1 guna pegawai negeri.

Bukti Pemotongan PPN
Bukti potong pajak online pun berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukti pemungutan pajak online PPN ini dibuat oleh pihak yang berwenang memungut atau memotong PPN. Dari transaksi barang maupun jasa kena pajak.

Bukti pemungutan pajak online tersebut disebut Faktur Pajak. Bagi pihak yang dipungut PPN, akan memperoleh bukti pungut pajak online PPN berwujud Faktur Pajak yang dipakai sebagai Pajak Masukan. Gunanya untuk mengkreditkan pajak.

Bukti Potong PPh 23
Sementara itu, bukti potong PPh 23 tersebut dipungut atas transaksi dividen, bunga, royalti, sewa atau imbalan guna jasa teknik, manajemen, serta lainnya.

Bukti pemungutan pajak PPh 23 wajib dibuat perusahaan pemungut atau pemotong. Lalu diberikan pada lawan transaksi sebagai bukti sudah dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh 23.

Bukti Potong PPh 26
Bukti potong PPh 26 tersebut mempunyai 2 area cakupan, yaitu masuk dalam kategori PPh 21 serta PPh 23. Namun, bedanya, PPh 26 dalam hal hubungan dengan PPh 21 ini dipungut atas gaji atau upah serta sejenisnya. Tujuannya untuk penerima gaji atau upah bagi subjek pajak luar negeri.

Dalam hal ini Warga Negara Asing yang mendapat upah/gaji dari bekerja di negara Indonesia. Jadi, perusahaan yang mempekerjakan WNA di perusahaannya, wajib membuatkan bukti pemungutan pajak PPh 26 pada pekerja tersebut.

Sedangkan PPh 26 berkaitan dengan PPh 23 yakni pajak atas dividen, bunga, royalti, jasa-jasa lainnya tersebut di atas yang dikenakan atas transaksi tersebut dengan lawan transaksi subjek pajak luar negeri (asing).

Bukti Potong PPh Pasal 15
Perusahaan memiliki kewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 15 atas transaksi di beberapa sektor. Antara lain pelayaran maupun penerbangan internasional, pengeboran minyak, gas bumi, dan lainnya yang berhubungan.

Semua jenis bukti pemungutan pajak penghasilan tersebut dibuat online, sehingga dapat disebut bukti potong pajak online. Bisa juga disebut bukti potong pajak elektronik.

Bukti Pemungutan Pajak PPh-Pasal 4 ayat (2)
Bukti pemungutan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dibuat atas pemungutan dari transaksi atas pengalihan aset, hadiah, bunga deposito, transaksi saham, serta lainnya.

Perusahaan yang memungut maupun memotong PPh Pasal 4 ayat 2 wajib membuat bukti pemotongan. Kemudian menyerahkan pada lawan transaksi.

Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang harus dibuat pihak pemotong pajak. Lalu bukti tersebut diserahkan maupun diterima oleh pihak yang telah dipungut atau dipotong pajak penghasilannya.

Demikian pembahasan terkait bukti potong pajak online. Serahkan segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan, keuangan bisnis, hingga manajemen SDM kepada support system yang lengkap.

Selain itu support system juga harus terintegrasi. Tujuannya agar dapat mendukung kinerja perusahaan sekaligus perkembangan bisnis Anda menjadi lebih baik lagi.

Read more